bahwa Korupsi sebagai sebuah tindak kejahatan extra-ordinary crimes memang tid ak diseb ut secar a eksplisit oleh Alquran, tetapi beberpa term seperti ghulul, suht, sarq, hirabah beberap a term TeddyTjokrosapoetro dinilai terbukti melakukan perbuatan korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Hukum Menaruh Tulisan Ayat Alquran dalam Kalung untuk Mencari Berkah. AbstrakKata korupsi bukanlah berasal dari istilah bahasa Indonesia, kata korupsi berasal dari terjemahkan kata Inggris corruption. Kata ini dalam bahasa Arab tidak ditemukan secara khusus makna terjemahannya. Hanya saja yang agak bersentuhan arti. Memangdi dalam Alquran tidak dijumpai istilah korupsi secara tegas, namun untuk menyelesaikan kasus ini ada beberapa ayat yang terindikasi tentang itu. Di antaranya: 1. Surat Ali-Imranayat 161 Dalamkonteks ayat di atas yakni tentang harta rampasan perang (ghanimah). Sebab itu, ghulul merupakan bagian dari perilaku korupsi yang diancam azab bagi sipelakunya dalam Alquran. Dari sana juga Eyay. — Alquran sangat mengecam dan melarang tindak pidana korupsi. Terdapat tiga ayat Alquran yang relevan untuk membahas korupsi adalah surat Al Maidah ayat 42, 62, dan 63. Pertama, Surat Al Maidah ayat 42 سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ ۚ فَإِنْ جَاءُوكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ ۖ وَإِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَضُرُّوكَ شَيْئًا ۖ وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ “Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka orang Yahudi datang kepadamu untuk meminta putusan, maka putuskanlah perkara itu diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah perkara itu diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.” Kedua, Surat Al Maidah ayat 62 وَتَرَىٰ كَثِيرًا مِنْهُمْ يُسَارِعُونَ فِي الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka orang-orang Yahudi bersegera membuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka telah kerjakan itu.” Ketiga, Surat Al Maidah ayat 63 لَوْلَا يَنْهَاهُمُ الرَّبَّانِيُّونَ وَالْأَحْبَارُ عَنْ قَوْلِهِمُ الْإِثْمَ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَصْنَعُونَ “Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram? Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu.” Ketiganya menyebut persoalan makan yang haram akl as-suht. Bahkan, dalam dua ayat yang ter sebut paling akhir, Allah SWT menegaskan amat buruk apa yang mereka telah kerjakan. Subjek mereka adalah dalam ayat ke-62 kebanyakan dari orang-orang Yahudi yang bersegera dalam berbuat dosa, permusuhan, dan memakan yang haram, sedangkan dalam ayat berikutnya adalah orang-orang alim atau pendeta-pendeta dari kalangan orang-orang Yahudi yang tidak melarang mereka dalam mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram. Syamsul Anwar dalam artikelnya, Korupsi dalam Perspektif Hukum Islam, pada Jurnal Hukum 2008 mengutip definisi dari Ibn Mas'ud wafat 652 tentang as-suht sebagai menjadi perantara dengan menerima imbalan antara seseorang dan penguasa untuk suatu kepentingan. Sementara itu, Khalifah Umar bin Khattab dikatakannya juga mengemukakan pengertian yang serupa, yakni as-suht adalah seseorang yang berpengaruh di lingkungan sumber kekuasaan menjadi perantara dengan menerima imbalan bagi orang lain yang berkepen tingan sehingga penguasa tadi meloloskan keperluan orang itu. Baca juga Mualaf Edy, Takluknya Sang Misionaris di Hadapan Surat Al Ikhlas Dengan perkataan lain, dalam as-suht selalu ada penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang lain dengan menerima imbalan atas perbuatannya. Gratifikasi diharamkan dalam Islam. Syamsul Anwar menjelaskan sebuah hadis Nabi SAW terkait hal itu, yakni Dari Abu Humaid as-Sa'idi diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, 'Pemberian hadiah kepada para pejabat adalah korupsi ghulul.' Hadiah itu bersifat gratifikasi ka rena berkaitan dengan jabatan yang dipegang si penerimanya. Tidak ada masalah bila hadiah diberikan oleh seseorang atas dasar apresiasi kepada orang lain yang bukan pejabat. sumber Harian RepublikaBACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini Abstract Tulisan ini dilatarbelakangi oleh adanya beberapa ayat Al-Qur`an yang menjelaskan tentang persoalan korupsi. Namun selama ini ayat-ayat tersebut kurang mendapat tempat dalam aspek dasar hukum maupun dalam lingkup penelitian. Studi terhadap makna korupsi dalam Al-Qur`an difokuskan pada pemahaman ayat-ayat Al-Qur`an dengan telaah dan analisis penafsiran kitab-kitab tafsir. Dalam tulisan ini akan dianalisis pandangan Al-Qur`an dan tentu saja interpretasi para mufassir terhadap ayat-ayat Al-Qur`an yang terkait dengan masalah praktik korupsi dengan menggali penafsiran berbagai mufassir dalam berbagai karya tafsir. Beberapa term dalam ayat-ayat Al-Qur`an yang mendekati makna dan praktik korupsi diantaranya adalah perampokan al-ḣarb, pencurian as-sarq, term penghianatan al-ghulul, dan penyuapan as-ṣuht. Korupsi merupakan salah satu kejahatan yang sudah dilakukan sejak dahulu kala. Harta yang banyak selalu membutakan mata orang sehingga tidak lagi membedakan antara mana yang hak dan mana yang bathil. Pendahuluan Korupsi atau bahasa sederhana mencuri merupakan perilaku yang melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat. Norma adat misalanya, dalam budaya masyarakat yang mendiami kepulauan kei, korupsi dilarang dalam undang-undang adatnya, salah satu poin larangan perbuatan dosa itu adalah "hera i ni an tub fo i ni, it dit an tub fo it did". "Milik orang lain adalah milik orang lain dan milik kita adalah milik kita" kira-kira beginilah arti yang penulis dapat terjemahkan dari bahasa daerah di atas. Hukum Larvul Ngabal dalam budaya suku kei sangat menekankan pada persoalan kepemilikan. Kalau bukan menjadi hak milik kita maka tidak boleh untuk diambil, dicuri, dan diklaim sebagai milik pribadi. Namun kemudian seiring berjalannya waktu, pola kehidupan berubah, kebutuhan semakin meningkat membuat orang buta akan harta dan benda. Perkembangan zaman semakin maju namun pemikiran sebagian manusia tetap masih berada pada pola pikir yang lama yaitu seperti yang dikatakan oleh hadis sebagai hayawanul aqil hewan yang berakal. Sifat hewani masih berada dalam diri, mereka tidak lagi membedakan antara mana yang menjadi hak mereka dan mana yang bukan menjadi haknya. Berbagai macam cara dilakukan untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan tanpa lagi mempedulikan dosa yang akan ditanggung di akhirat nanti. Dengan jelas dalam undang-undang Tipikor melarang kegiatan korupsi, namun kenyataannya praktek-praktek korupsi masih dilakukan oleh oknum-oknum tertentu baik itu di dalam pemerintahan maupun di luar pemerintahan. Negara ini seakan menjadi surga bagi para koruptor dalam memperkaya diri, dan melancarkan aksi-aksi busuknya. Tentang korupsi ini saya teringat waktu masih kuliah dulu di Makassar, saya beserta beberapa sahabat aktivis sedang duduk berdikusi di trotoar sebelah pedagang kaki lima. Tiba-tiba seekor tikus got lewat, sontak salah seorang sahabat saya mengatakan "lihat itu ada koruptor lewat". Saya langsung mengatakan "wusss jangan begitu, kasian tikus itu... dia tidak berdasi". Iya... saya kasin dengan tikusnya, selalu menjadi term bagi para pencuri berdasi atau berseragam. Bagi saya tikus diciptakan dengan instingnya saja untuk bertahan hidup, sedangkan manusia diciptakan dengan akal, pikiran, hati, dan perasaan. Manusia begitu lengkap dan sempurna dalam penciptaanNya, sehingga jika ada manusia yang korupsi, maka dia lebih busuk lagi dari tikus got. Persoalan korupsi bukanlah persoalan baru lagi di Indonesia, romantisme sejarahnya sudah berjalan sejak lama, yaitu sejak zaman kerajaan, zaman penjajahan, dan zaman kemerdekaan. Bagi saya korupsi sudah ada sejak manusia bermasyarakat, dan sudah menjadi pembahasan lazim sejak dulu kala hingga saat ini, baik itu di dalam kalangan intelektual maupun masyarakat biasa. Dulu saya biasa mendengar istilah korupsi bersama atau bahasa kerennya korupsi berjamaah. Korupsi yang dilakukan bersama-sama ini sering dilakukan oleh oknum-oknum yang berhati buruk. Biasanya korupsi semacam ini terorganisir dengan baik, sehingga tidak mudah diketahui oleh orang lain. Dari korupsi atau mencuri ini terlahir berbagai macam dosa lain, seperti dosa manipulasi data, dosa berbohong, dan sebagainya. Akhirnya bukan saja satu dosa yang didapatkan tetapi dosa-dosa lain ikut terseret masuk. Lalu bagaimana harta haram itu digunakan untuk menafkahi keluarga? Saya kasihan dengan anak-anak yang hidup di dalam keluarga yang orang tuanya mendapatkan harta dengan jalan yang tidak halal. Jika uang korupsi digunakan untuk memberi makan anak, maka kebanyakan akhlak anak menjadi buruk, karena darah dagingnya berasal dari sumber yang salah. Pertumbuhan kejiwaannya juga tidak sehat, bahkan dosa warisan itu bisa diwarisi oleh anak tersebut, kalau tidak mendapat bimbingan yang baik dari lingkungan dan pihak lain. Bagi sebagian kalangan, hal semacam ini biasa-biasa saja, tetapi pada dasarnya dosa yang dianggap biasa-biasa saja akan menjadi bumerang bagi hidup, baik itu di dunia maupun di akhirat kelak. Dalam keluarga yang sehat maksudnya terbebas dari korupsi, kehidupan selalu dalam kebahagiaan, tidak ada rasa khawatir, tidak ada rasa takut, dan tidak ada rasa dibayang-bayangi oleh hukum. Keceriaan selalu terpancar keluar dari wajah-wajah mereka, walaupun makan seadanya, menggunakan pakaian dan perhiasan yang murah, tidak memiliki harta yang berlebih dan hidup dalam kesederhanaan. Biasanya anak-anak mereka memiliki perilaku yang baik, karena yang mereka makan adalah yang datangnya dari jalan yang halal. Mereka juga lebih banyak bersyukur dengan apa yang mereka miliki. Bagi keluarga seperti ini, kehidupan hanyalah persinggahan sementara, sehingga kekayaan hanyalah panampakan yang semu. Kalaupun kaya maka, itu harus didapatkan melalui jalan yang benar, yaitu jalan yang sudah diatur di dalam Al-Quran dan Hadits serta yang diatur oleh norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat. Pandangan Al-Quran Tentang Korupsi Dalam al-Quran banyak sekali ayat-ayat yang berbicara tentang korupsi. Ketika panulis menelusuri terminologi korupsi menurut al-Quran, penulis menemukan beberapa kata yang digunakan untuk menyebut korupsi dan koruptor. Kata yang digunakan al-Quran sangat beragam beberapa diantaranya akan dibahas dalam postingan ini. Kata as-sariqu digunakan untuk menyebut koruptor baca pencuri laki-laki dan as-sariqotu digunakan untuk menyebut koruptor perempuan, seabagimana firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 38. Kata "wa" sebelum kata as-sariqu merupakan waw littaukid yang fungsinya untuk menguatkan atau menegaskan, sama halnya dengan kata "inna" di dalam Al-Quran. Sedangkan kata "wa" sebelum kata as-sariqotu merupakan kata sambung. Sehingga koruptor laki-laki dan koruptor perempuan ditegaskan dalam al-Quran harus mendapatkan hukum potong tangan. Dalam beberapa tafsir seperti misalnya tafsir Ibnu katsir mengatakan bahwa ayat ini benar-benar harus dilaksanakan secara tekstual dengan berdasar pada hadist yang menyatakan bahwa rosulullah pernah menjatuhkan hukuman potong tangan pada pencuri yang mencuri tameng seharga tiga dirham, kalau dikonversikan ke IDR sekitar sepuluh ribu lebih. Hadis Rosulullah saw. yang terjemahannya adalah sebagai berikut Rosulullah saw. melakukan hukum potong tangan dalam pencurian sebuah tameng yang harganya tiga dirham. Hadist diketengahkan oleh Syaikhain di dalam kitab Sahihain. Dalam tafsir Al-Mishbah Quraish Shihab mengatakan hal yang sama, yaitu jika mencurinya belum cukup 1/4 dinar atau 3 dirham atau senilai dari itu maka, hukum potong tangan tidak berlaku. Kedua tafsir ini sama-sama dalam menjelaskan ayat di atas secara tekstual, bahwa hukum bagi para pencuri adalah potong tangan, bahkan sampai dia bertobat sekalipun tidak menggugurkan hukuman tersebut. Selanjutnya, Al-Quran menggunakan terminologi takulu untuk menunjukkan kepada orang yang suka mengambil yang bukan miliknya. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran. Kata "takulu" dalam ayat dia atas adalah berbentuk jamak yang mengandung arti banyak. Dengan demikian maka, al-Quran juga sudah mensinyalir bahwa akan ada korupsi secara bersama-sama, dan dilakukan dengan jalan yang bathil. Berbagai macam cara dapat dilakukan untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan walaupun itu sudah nyata bahwa merupakan perbuatan dosa. Mereka juga bisa memainkan peran menjadi aktor hebat yang dapat memutar balikkan fakta di depan hukum. Kata yang penulis temukan adalah kata takhunu yang artinya berkhianat. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran. Dalam ayat ini Al-Anfal 27 Allah menyerukan kepada orang-orang yang beriman untuk jangan berbuat khianat. Allah tidak menyeru kepada orang-orang yang tidak beriman, karena hanya orang-orang yang berimanlah yang bisa memegang amanah. Orang yang tidak bisa memegang amanah bukan saja berkhianat kepada kepercayaan manusia, tetapi mereka juga berkhianat kepada Allah dan Rosulullah. Jika sudah berkhianat maka, keimanan seseorang perlu dipertanyakan?. Penutup Saat ini orang yang melakukan kegiatan korupsi banyak yang berlindung dibalik sorban agama. Mereka menjadikan agama sebagai tameng untuk menangkis semua guncangan dari luar yang ingin merobohkan kemungkaran yang mereka bangun selama ini. Alhasil, Indonesia sampai saat ini masih seperti-seperti ini saja, tidak ada pembangunan yang signifikan baik itu manusianya, ekonominya, pariwisatanya, politiknya dan semua yang ada di dalam bangsa ini. Saya hanya bisa berharap semoga keadaan buruk yang saat ini kita rasakan tidak terus berlanjut hingga generasi ke depan. Yang korupsi malulah dengan manusia di sekitarmu, kalau kau tidak malu dengan manusia, malulah dengan Tuhan yang menciptakanmu, karena Tuhan maha tahu segala yang diperbuat ciptaannya. Apa yang kau katakan dulu berbeda dengan apa yang kau perbuat saat ini, mari merenung dan melawan lupa !!